![]() |
| Ilustrasi |
Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat terduga pelaku di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Total barang bukti sabu yang disita mencapai puluhan gram.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Bone.
Pengungkapan jaringan ini dimulai pada Rabu, 05 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ABD (21 tahun) secara tertangkap tangan. Dari penguasaan ABD, ditemukan 7 sachet sabu (6 kecil, 1 sedang), serta alat hisap berupa tempat sabu, pirex kaca, dan sendok takar.
Berdasarkan keterangan ABD yang membeli sabu dari SLM (45 tahun), polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM pada Kamis, 06 November 2025, pukul 01.00 WITA di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo. SLM mengaku memperoleh sabu tersebut secara cuma-cuma dari pelaku SKR.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan SKR (35 tahun) pada pukul 02.30 WITA di Dusun Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo. Dalam penguasaan SKR ditemukan 5 sachet sabu ukuran sedang dan sendok takar yang disimpan di atas plafon rumah. SKR mengaku sabu tersebut merupakan bonus karena telah menjadi perantara pembelian sabu sebanyak 23 gram untuk pelaku A.HRM dari B ( masih dalam penyelidikan) di Kabupaten Sidrap
Terakhir, pada pukul 03.30 WITA, polisi menangkap A.HRM (39 tahun) di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 1 sachet kristal bening ukuran besar diduga sabu, yang diakui A.HRM diperoleh dari SKR seharga Rp16.000.000,-.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
• Total sabu dari ABD dan SLM: 1,97 gram
• Total sabu dari SKR: 1,15 gram
• Total sabu dari A.HRM: 23,59 gram
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., membenarkan serangkaian penangkapan tersebut.
“Keempat pelaku ini berhasil kami amankan dalam penangkapan berantai, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba dari tingkat pengguna hingga perantara yang beroperasi di wilayah Bone. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok di atas mereka,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah, (11/11/2025).
Iptu Adityatama menambahkan bahwa para pelaku beserta seluruh barang bukti, dengan total puluhan gram sabu, kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Khusus untuk A.HRM, kasusnya diproses dalam Laporan Polisi yang baru.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
