![]() |
Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 08 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (47), warga Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka. Saat diamankan, MY kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disimpannya di dalam rumah.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, 1 buah korek api gas, 1 jarum sumbu, 1 sendok takar plastik, dan 1 tempat rokok warna emas berisi beberapa lembar sachet kosong.
“Dari hasil interogasi, MY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah ia konsumsi sebagian. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M secara cuma-cuma,” jelas Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku MY beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Petugas berhasil mengamankan CL (38), warga Dusun Nipa, Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, yang tertangkap tangan memiliki 1 sachet kecil sabu dan 1 paket sabu yang disimpan di dalam pipet plastik.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Infinix warna biru langit yang digunakan pelaku dalam transaksi.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku CL memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal melalui akun WhatsApp bernama YSS dengan sistem tempel,” ujar Iptu Adityatama.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku CL seberat 0,41 gram, dan ia pun dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua pelaku, baik MY maupun CL, merupakan residivis kasus narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya.