![]() |
Bone, Kabarpojok - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus berbeda dan mengamankan total lima orang pelaku dalam rentang waktu hanya satu minggu, dari tanggal 2 hingga 6 Oktober 2025. Pengungkapan ini, menurut Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., merupakan upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Bone.
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Bone–Wajo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Pelaku berinisial GS (29), warga Desa Abbanuang, Awangpone, diamankan saat kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang sempat ia buang ke tanah saat didekati petugas,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku GS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp300.000. Saat ini, R masih dalam proses pencarian. GS diketahui tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, penangkapan kedua dilakukan di depan SD Inpres 12/79 Polewali, Kecamatan Sibulue. Pelaku SL (27), warga setempat, tertangkap tangan memiliki 0,17 gram sabu beserta satu unit handphone merek Realme yang digunakan dalam transaksi narkotika.
“Hasil pemeriksaan awal, SL mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari akun WhatsApp bernama PSG dengan harga Rp150.000,” ujar Kasatresnarkoba. Pelaku juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Masih dalam rangkaian operasi tersebut, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, petugas kembali mengamankan pelaku ZL (27) di sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat. Dari tangan pelaku ditemukan satu sachet sabu seberat 0,27 gram serta sebuah handphone OPPO A54.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap dua orang lainnya, yakni ISL (22) dan MD (29) di Desa Matanete Bua, Kecamatan Palakka, yang berperan sebagai pengedar dan pemilik sabu tersebut,” tambah Iptu Adityatama.
Dari tangan para pelaku turut diamankan satu unit handphone Infinix, satu handphone Realme, dan uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih beroperasi secara tersembunyi dan berantai di wilayah Bone. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok di atas mereka,” tegas Iptu Adityatama.