![]() |
Bone, Kabarpojok.com - Terkait kosmetik ilegal maupun kosmetik oplosan diduga kuat beredar luas di pasaran khususnya di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Menindak lanjuti permohonan RDPU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa selaku pembawa aspirasi. Rabu (03/09/2025).
Rapat dilaksanakan di ruang banggar DPRD Bone yang dipimpin langsung oleh ketua komisi IV DPRD Bone, A. Muh Salam. Dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD komisi IV.
Selain itu juga dihadiri oleh kepala dinas perindustrian, kepala dinas perdagangan dan kepala dinas kesehatan serta bagian hukum pemda Bone.
![]() |
Pada kesempatan itu dari pihak LSM Perkasa, Muhammad Azhar Abdullah melayangkan kritik terhadap dinas terkait mengenai lemahnya pengawasan peredaran kosmetik ilegal, sehingga menimbulkan terjadinya tindak pemerasan dengan dalih mengatasnamakan lembaga yang dilakukan oleh oknum.
Selain itu kata Acca sapaan Muhammad Azhar, juga mempertanyakan langkah yang sudah dilakukan oleh dinas terkait setelah adanya kejadian tersebut.
“Pabriknya di Makassar, pemasarannya orang Bone, sehingga terjadilah kucing-kucingan,” kata Acca.
![]() |
Ketua LSM Perkasa Arman Rahim menyampaikan, bahwa korban kosmetik ilegal itu korbannya tidak jelas dan berbeda dengan korban penganiayaan.
Kata Arman, salah satunya kita bercermin pada kasus kosmetik yang ada di Makassar, secara administrasi terdaftar masih saja di vonis bersalah oleh pengadilan.
“Yang terdaftar saja masih aneh-aneh, apalagi yang tidak terdaftar,” jelas Arman.
Sementara, Kepala Dinas kesehatan kabupaten Bone, drg. Yusup mengakui bahwa terkait dari segi farmasi adalah kewenangan dinas kesehatan.
“Kosmetik ini bagian dari segi farmasi dan perlu ada standarisasi produksi,” tegasnya.
Kosmetik itu berisiko rendah dan sedang, kata Yusuf, Jika ada pengusaha atau toko kosmetik itu diluar sepengetahuan kami. Karena memang kami tidak dilibatkan.
Kata dia, kosmetik ilegal ini penindakannya dibawa langsung Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kadang BPOM datang tetapi senyap dan tidak melibatkan kami (Dinas kesehatan),” ungkap drg. Yusup
Selain itu kata Yusup, bahwa kosmetik ilegal sangat berbahaya dan akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Dampak kosmetik ilegal memang tidak langsung, tetapi jangka panjangnya akan berdampak pada hati, ginjal, paru-paru dan lainnya,” terang drg. Yusup.
Selain itu kata Yusup, ia juga mengamini adanya kosmetik legal yang di oplos.
Lanjut, Seandainya di jual bebas seperti di apotik atau toko kosmetik kami dapat mengawasi, dan ini kan peredarannya di pasar moderen melalui online .
Sementara Ketua komisi IV DPRD Bone mendorong dinas terkait untuk pro aktif melakukan pengawasan.
“Dan tentunya ini kosmetik ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” jelas Lilo AK
Selain itu kata Lilo AK, ia meminta dinas terkait baik dinas perindustrian, dinas perdagangan serta dinas kesehatan untuk turun melakukan sampling serta memastikan kosmetik yang beredar sesuai standarisasi dan ber BPOM.
Lebih lanjut, Lilo juga mendesak dinas kesehatan untuk menghadirkan dari pihak BPOM untuk turun bersama-sama melakukan sidak.
(Rustan)