-->

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Tempel Sabu di 14 Titik di Bone

Bone, Kabarpojok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RN (24), warga Dusun Lario, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, serta ID (28), warga Perumahan Toddo Puli, Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan RN berupa 32 sachet kristal bening ukuran kecil yang disimpan dalam tube PCR, diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, RN mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun WhatsApp bernama ZMN sebanyak 46 sachet, yang dikemas dalam dua plastik klip besar. Paket itu didapat melalui sistem tempel di Jalan A. Massakkirang, Kecamatan Tanete Riattang, sekitar pukul 03.00 Wita, dengan perantara ID.


Lebih lanjut, RN mengakui telah menempelkan sabu di 14 titik di wilayah Kota Watampone. Polisi segera menindaklanjuti dengan menyisir lokasi tersebut. Dari hasil pengecekan, hanya ditemukan 5 tube PCR berisi sabu, sementara 9 titik lainnya sudah kosong karena diduga telah diambil oleh pemesan yang diarahkan akun ZMN.

Dari rangkaian operasi ini, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat 10,01 gram sabu bersama kedua pelaku.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bone.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Bone dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Komentar

Berita Terkini