-->

Adanya Dua Versi Berbeda dari Perbup Bone Nomor 11 Tahun 2024, Kini Jadi Sorotan

Bone, Kabarpojok.com - Sebelumnya, Umar Azmar MF, yang juga selaku direktur kantor hukum Pawero menggugat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone terkait pentingnya peningkatan mutu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), agar pelayanan hukum dan transparansi regulasi daerah dapat lebih optimal.

Pemerintah daerah kabupaten Bone dibawah kepemimpinan Andi Asman Sulaiman, dinilai tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Watampone dan menjadi sorotan publik.

 Dia menyatakan putusan Pengadilan Negeri Watampone, seruan untuk transparansi hukum dan pelayanan publik yang lebih baik, hal ini disampaikan oleh Umar Azmar saat pers rilis di kantor hukum Pawero di Jalan Langsat, kota Watampone pada Selasa, 02 September 2025.

Kata Umar, kami warga negara Indonesia yang bertempat tinggal dan tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Bone, melalui ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum dijalankannya isi akta perdamaian yang telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Wtp tanggal 13 Agustus 2024.

“ Putusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya Bupati dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, untuk menghadirkan dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar hukum yang berlaku. Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara memadai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Umar Azmar menyampaikan, kami menemukan adanya dua versi berbeda dari Peraturan Bupati (Perbup) Bone Nomor 11 Tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar asas kepastian hukum. Fakta ini mempertegas pentingnya kehadiran dan penyelenggaraan JDIH di Kabupaten Bone sesuai standarisasi yang seharusnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya menyerang pihak manapun, melainkan bagian dari kontribusi untuk mendorong terciptanya:

1. Kepastian hukum, menjamin keberlakuan peraturan yang sah sekaligus menghindarkan potensi kerancuan akibat beredarnya dokumen peraturan yang berbeda;

2. Transparansi, sebagai wujud keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bone;

3. Pelayanan publik yang lebih baik, agar akses masyarakat terhadap informasi hukum semakin mudah, cepat, dan dapat diandalkan.

“Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bone segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Apabila diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Kembali umar menegaskan, pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan hukum serta keterbukaan informasi bagi masyarakat. (*)

Komentar

Berita Terkini