![]() |
Bone, Kabarpojok.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian.
Pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 01.00 Wita, tim yang dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) “Sikat Lipu 2025”.
Pelaku yang diamankan adalah OL (55), warga Dusun Benpesu, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari hasil interogasi, OL mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya, IW (35), yang juga merupakan warga Dusun Benpesu, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara. IW kemudian berhasil diamankan oleh tim Resmob sekira pukul 02.10 Wita di lokasi yang sama.
Kasus ini bermula pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Laccori, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Korban bernama Hasbina binti Bennu (46), warga Desa Laccori, kehilangan sebuah handphone merk OPPO A38 warna hitam yang disimpan di dalam kios miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000.
“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Barang bukti berupa handphone hasil curian juga turut diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.
Lebih lanjut, AKP Alvin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian di wilayah hukum Polres Bone.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya telah kami amankan di Mapolsek Dua Boccoe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, Polres Bone akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Alvin.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bone. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan segera apabila terjadi tindak pidana di lingkungannya. (*)