![]() |
Gambar Ilustrasi |
Bone, Kabarpojok.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu” 2025, Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Korban bernama Fahrizal Ahdar N. alias Adda saat itu tengah bertugas menjaga arena balap. Pelaku yang diketahui berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, memaksa masuk ke area sirkuit balap. Korban berusaha menahan pelaku agar tidak masuk, namun pelaku tidak terima.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendekati korban, mengeluarkan sebilah badik, lalu menikam korban ke arah perut bagian kanan sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada perut dan segera mendapatkan pertolongan medis. Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (28/08/2025) siang, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan saat kejadian.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bergerak cepat melakukan penyelidikan dan alhamdulillah dalam waktu relatif singkat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone,” ungkap AKP Alvin.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Bone dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan nyawa orang lain.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku SP dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan
Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. (*)