![]() |
KABARPOJOK.COM – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Kabupaten Bone kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai sikap pemerintah daerah saat ini jauh dari semangat beramal dan tidak mencerminkan terciptanya good government maupun good governance.
Isu ini mencuat setelah adanya kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kebijakan tersebut memicu keresahan masyarakat karena penetapan nilai pajak disebut hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone yang menggunakan metode tertentu, tanpa penjelasan transparan kepada publik.
“Jika kenaikan PBB hanya berdasar pada ZNT BPN, maka ini sangat keliru. Pertanyaannya, siapa yang berutang kepada masyarakat untuk menjelaskan mengapa nilai PBB naik sedemikian rupa? mengingat BPN bertindak sebagai instansi vertikal di daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang pertanahan bukan bidang PAJAK.
” ujar praktisi hukum, Riswandi, S.H., Senin, 11/8/2025
Riswandi juga menilai, jawaban Kepala Dinas Bappenda terkesan panik merespons gelombang kritik warga. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, bukan sekadar penjelasan yang defensif,” tegasnya.
Masyarakat Kabupaten Bone berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kebijakan ini, membuka dialog terbuka, dan mengedepankan prinsip transparansi demi terciptanya pemerintahan yang adil dan berpihak kepada rakyat. (*)