![]() |
Saat korban didampingi oleh keluarganya melapor ke SPKT Polres Bone |
KABARPOJOK.COM - Seorang anak di bawah umur, Anugrah (15 tahun) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ML (20 tahun) bersama tiga orang rekannya di sekitaran Jl A. Massakkirang, kota Watampone, Sulawesi Selatan pada Jumat malam (01/08/2025).
Terduga pelaku resmi di polisikan setelah kasus tersebut teregister dengan LP/491/VIII/2025/SPKT/ Polres Bone, tertanggal, 02 Agustus 2025.
Saat ini kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resort Bone.
Dalam keterangannya, awalnya korban diajak oleh terduga pelaku ke salah satu rumah kos milik teman terduga pelaku. sesampainya di rumah kos tersebut terduga pelaku bersama temannya dalam pengaruh minuman keras langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan hingga korban terjatuh.
“ Tiba-tiba keempat orang itu langsung mengeroyok menggunakan kepalan tangan,” katanya ke media ini.
Akibat itu korban mengalami beberapa luka di tubuhnya diantaranya, luka memar pada kelopak mata, luka memar pada pipi, luka bengkak di telinga dan luka bengkak pada kepala belakang, serta luka gigitan pada pundak.
( Rustan )