![]() |
Ardy Baso Anas (Kader HMI Cabang Bone) |
KABARPOJOK.COM - Kebijakan pemerintah kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus menuai sorotan tajam. Isu kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat lokal.
Seorang pemuda yang juga kader HMI cabang Bone, Ardy Baso Anas menyatakan, kondisi ini menyebabkan kehidupan dan kesejahteraan semakin terpuruk.
“ Saya juga ingin menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap (hidup layak) tapi malah dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang semakin menambah beban masyarakatnya,” jelasnya, Selasa (12/08/2025).
Lebih lanjut kata Ardy, untuk itu adik-sodara dari HMI Cabang Bone turun hari ini agar kiranya mendesak agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib masyarakatnya.
“Dari kebijakan ini saya juga berkonsultasi dengan Kantor Hukum Pawero yang merupakan kenalan saya, beliau konsultan hukum bisnis yakni bang Umar Asmar untuk meminta pandangan dan bahan untuk mempelajari terkait kebijakan ini,” tuturnya.
Kata dia, dari itu saya melihat dari UU no 1 tahun 2022 pasal 41 ayat 1, tertulis jelas bahwa "tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%".
Selain itu kata Ardy, kalau kita mengacu lagi pada Perda no 1 Tahun 2024 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi tentang "tarif PBB-P2 ditetapkan untuk NJOP kurang dari 1 milliar ditetaokan sebesar 0,12%, untuk NJOP 1 milliar atau lebih ditetapkan sebesar 0,20%, untuk objek pajak lahan produksi pangan dan ternak itu sebesar 0,1%.
“Dari dasar hukum ini, saya bertanya-tanya apa dan dimana dasar serta alasan pemerintah Bone menaikkan pajak Bumi dan Bangunan mulai dari 84 persen bahkan di atas 300 persen. Jadi, saya berharap untuk Pemerintah Bone untuk hadir menjelaskan secara transparansi apa alasan dan dimana dasarnya sehingga mengeluarkan kebijakan ini,” ungkapnya.
“Pemerintah pasti mengetahui bahwa perpajakan harus mengikuti empat prinsip yakni keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Sedangkan Prinsip pemerintahan yang baik (good governance) harus mencakup transparansi,” sambungnya.
(*Rs)