-->

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel dan Akun WhatsApp

KABARPOJOK.COM - Kepolisian Resor Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu beberapa hari.

Sejumlah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, dan beberapa lainnya diserahkan untuk proses rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan oleh oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, Rabu (18/07/2025).

Penangkapan RST dan Pengembangan Kasus

Pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap RST (39 tahun) di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, tepatnya di dalam rumahnya. RST ditangkap tangan saat memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi 12 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, dua bungkus plastik klip bening kosong, satu buah pireks kaca, dan satu sendok takar. Turut disita pula satu unit ponsel merek REDMI warna biru. Semua barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur pelaku.

Dari keterangan RST, sabu tersebut diperoleh dari CDR (31 tahun). Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CDR di dalam rumahnya di Jalan Timur, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Di tangan CDR, polisi menemukan satu unit ponsel merek Xiaomi warna biru. CDR mengakui telah menyerahkan sabu kepada RST melalui sistem tempel.

Pihak yang Diamankan di Lokasi Penangkapan CDR

Saat penangkapan CDR, polisi juga mengamankan satu orang lainnya, BD (45 tahun), beralamat di Jalan Nias, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, untuk dimintai keterangan. BD mengakui pernah memesan narkotika jenis sabu kepada CDR. Meskipun tidak ada kaitan dengan barang bukti yang ditemukan pada dirinya atau penggunaan narkotika berbeda di waktu lampau (tidak terkait dengan sabu dan transaksi yang jadi barang bukti), BD diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut dan rencananya akan diserahkan ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi.

Penangkapan AW di Sibulue

Pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 01.30 WITA, Satresnarkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, tepatnya di pinggir jalan depan rumah. AW tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam pipet plastik dan ditemukan di jalan aspal.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek VIVO warna biru malam yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri. AW mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Dari interogasi, sabu tersebut diperoleh AW dari seseorang melalui sistem tempel, yang disebutnya "jagung putih." Pelaku AW beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan AP dan HPN di Tanete Riattang Barat

Pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 17.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap AP (19 tahun) di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya di pinggir jalan. AP ditangkap tangan saat memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan, ditemukan delapan sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening, masing-masing di dalam Cup PCR Tube yang ditemukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah disimpan/ditempel. Satu unit ponsel merek SAMSUNG warna biru muda juga disita dari saku celana depan kiri AP. AP mengaku sabu yang ditemukan di titik tempelan tersebut diperoleh atas perintah dari pemilik akun WhatsApp "Z."

Kemudian pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 19.30 WITA, di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, tim Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap pelaku HPN. HPN tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening di dalam Cup PCR Tube dan satu unit ponsel merek SAMSUNG warna biru tua. HPN mengakui sebelumnya memesan sabu melalui chat WhatsApp dengan akun bernama "Z" sebanyak satu sachet ukuran kecil seharga Rp200.000.

Penyelidikan Lanjutan dan Pasal yang Disangkakan

Para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar awal, dapat disimpulkan bahwa RST, CDR, AW, AP, dan HPN terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, serta kasusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Terhadap HPN (32 tahun), akan dilakukan Restorative Justice (RJ) atau Compulsory atau asesmen wajib itu adalah orang yang tertangkap dan sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram (0,…gram),  dan menunggu rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Bone untuk dapat dilakukan rehabilitasi wajib.

Kapolres Bone AKBP AKBP SUGENG SETIO BUDHI,S.I.K,M.Tr.Opsla. melalui Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menegaskan bahwa Polres Bone akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tindakan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bone. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Rayendra.

Dalam kasus-kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a

Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman rehabilitasi atau pidana tergantung hasil penyidikan dan asesmen dari pihak berwenang. (*)

Komentar

Berita Terkini