![]() |
Foto Ilustrasi |
KABARPOJOK.COM - Diduga cinta tak direstui, hingga kakek inisial S (60 tahun) di Bone, Sulawesi Selatan, nekat menculik anak gadis dibawah umur inisial NA (14 tahun).
Terduga pelaku penculikan anak dibawah umur di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, kembali bertambah, dari empat orang menjadi lima orang terduga pelaku pada Selasa, 15 Juli 2025.
Warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, inisial MAA (53 tahun) mencuat setelah pihak Kepolisian Resort Bone melakukan serangkaian proses Penyelidikan.
Sebelumnya, adapun empat terduga pelaku yang diamankan adalah:
- S (60), petani, alamat Desa Bainang, Kecamatan Palakka
- HJ (76), pensiunan ASN, alamat Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone
- APR (56), wiraswasta, alamat Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang
- AD (55), ibu rumah tangga, alamat Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayedra Muchtar, SH, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, awalnya penculikan terjadi saat korban mengendarai motor dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju ke rumahnya di dusun Bekku, Desa Paccing.
“ Saat perjalanan pulang di tempat yang sepi, korban tiba-tiba diberhentikan oleh terduga pelaku S, lalu membekap korban dari belakang, kemudian mengangkat korban turun dari motor. Setelah itu, korban diangkat naik ke mobil avanza warna putih dan dibantu oleh AJ,” ungkapnya.
Masih kata Iptu Rayendra, Selanjutnya sopir membalap mobilnya menuju arah kabupaten Wajo.
“ Saat di dalam mobil korban memohon dan meminta tolong agar korban di turunkan, akan tetapi AP selaku sopir hanya berkata ‘ikut saja, nanti disana dibicarakan' sementara S membekap perut korban dengan kedua tangannya dan mengambil HP korban,” tutur Rayendra.
Sambung Rayendra,“ Adapun motif di balik aksi terduga pelaku menyukai dengan korban NA,”
Iptu Rayedra juga mengingatkan, perkara dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan, penculikan, penjualan ,dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1e jo pasal 56 ke 1e KUHPidana.
( Rustan )