-->

Kuasa Hukum Dorong Percepatan Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Jurnalis di Polres Bone

Foto Ilustrasi 

KABARPOJOK.COM - Kuasa hukum jurnalis Faisal, mendesak Polres Bone, Sulawesi Selatan, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan kliennya. 

Desakan ini disampaikan oleh Agus Mulyadi, S.H., C.L.E., selaku kuasa hukum jurnalis Faisal, untuk memastikan kasus tersebut ditangani serius dan tidak terabaikan.

Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diduga melibatkan seorang oknum wartawan media online di Kabupaten Bone.

Laporan teregistrasi dengan LP/346/VI/2025/SPKT/RES BONE, pada 3 Juni 2025.

Oknum tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi dan foto Faisal tanpa izin. Foto tersebut menampilkan Faisal mengenakan kaus bertuliskan "Media Reskrim" dengan wajah di-blur, namun kesannya seolah-olah ia adalah pelaku kejahatan.

Menurut Agus Mulyadi, dugaan pencemaran nama baik bermula pada 2 Juni 2025. Saat itu, oknum tersebut yang juga admin grup WhatsApp "Info Kejadian Bone 1025 Anggota" dan grup WhatsApp lainnya, diduga menyebarkan informasi tidak benar. Informasi tersebut menuding adanya oknum LSM dan wartawan yang mendatangi pengecer pupuk di Kecamatan Kajuara dan meminta uang Rp 5 juta, dengan ancaman akan di viralkan jika tidak dipenuhi.

"Informasi yang dibagikan oknum wartawan itu memicu banyak komentar negatif dari netizen yang menjelekkan klien saya," ujar Agus kepada media pada Kamis (04/07/2025).

Faisal menambahkan bahwa dampak dari penyebaran informasi tersebut sangat merugikan dirinya.

"Akibat informasi tidak benar yang dibagikan, saya menjadi sorotan netizen. Ditambah lagi, dia memposting foto saya memakai baju bertuliskan 'Media Reskrim' dengan muka di-blur, seakan saya ini pelaku pemerasan terhadap pengecer pupuk. Di Bone, hanya saya wartawan dan kepala biro Media Reskrim, hal ini sangat merugikan saya, baik secara psikologis maupun sosial," keluh Faisal.

Agus Mulyadi menegaskan bahwa penyebaran foto pribadi seseorang tanpa izin, bahkan jika wajahnya di-blur, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi, tergantung pada konteks dan tujuannya. 

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 tentang pencemaran nama baik secara umum.

"Meskipun wajah tertutup, penyebaran foto tanpa izin tetap bisa menjadi masalah hukum dan dapat dilaporkan. Pada dasarnya tidak ditemukan satu pasal pun secara eksplisit yang mengatur kewajiban secara tegas tentang penyebaran foto untuk menutupi wajahnya," tegas Agus.

Hingga berita ini ditayangkan masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

(ril/rs)

Komentar

Berita Terkini