Arman Rahim Surati Kapolres Bone, Minta Audiensi Terkait Kosmetik Ilegal

KABARPOJOK.COM - Pegiat sosial Arman Rahim akhirnya mengambil langkah resmi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone. Pada Senin, 7 Juli 2025, Arman menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Bone, AKBP Soegeng, guna membahas penindakan terhadap pelaku dan dugaan keterlibatan oknum dalam bisnis haram tersebut.

Dalam suratnya, Arman meminta waktu bertemu secara langsung untuk memaparkan data awal yang telah dikumpulkannya selama beberapa bulan terakhir. Ia menilai, peredaran kosmetik tanpa izin di Bone telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan, bahkan mengarah pada kejahatan terorganisasi.

“Kami tidak bisa lagi hanya bicara di media sosial. Sudah saatnya masalah ini dibawa ke meja resmi,” kata Arman.

Menurutnya, surat itu juga dilampiri sejumlah dokumentasi promosi kosmetik ilegal yang tersebar di media sosial, tangkapan layar transaksi daring, serta foto produk-produk tanpa label resmi yang ditemukan.

“Kami berharap Polres Bone tidak hanya menerima laporan, tapi juga menunjukkan sikap tegas terhadap para pelaku. Jika dibiarkan, ini akan jadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arman menyebut akan menyerahkan nama-nama terduga pelaku distribusi serta oknum yang diduga memberi perlindungan terhadap bisnis kosmetik berbahaya ini, jika proses audiensi disetujui.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen. 

Produk-produk dimaksud diracik secara amatiran, tanpa pengawasan medis maupun laboratorium yang memadai.

Arman berharap, langkah audiensi ini dapat menjadi titik awal untuk membuka tabir gelap peredaran kosmetik ilegal di Bone dan mendorong aparat untuk bertindak, bukan sekadar mencatat.

Ia mengingatkan, kita berdasar pada owner skincare ber merkuri di Makassar yang telah di vonis karena terbukti melanggar pasal 72 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dan informasi yang kami terima jika salah satu tersangka lain di makassar juga sudah vonis tadi siang.

“ Vonisnya 10 bulan, denda Rp 1 milyar (subsider 2 bulan),” pungkas Arman.

(rs)

Komentar

Berita Terkini