Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Bone

(Barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bone)

BONE, KABARPOJOK.COM Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang pelaku, yakni Sdr. SLM alias CC dan Sdr. SDY alias RD.


Kejadian bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Tim dari Satresnarkoba melakukan operasi di Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SLM alias CC bin MMD yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam aluminium foil rokok dan diselipkan di balik silicon ponsel milik pelaku. Berdasarkan pengakuan SLM, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SDY alias RD seharga Rp200.000.


Setelah mendapatkan informasi dari pelaku pertama, polisi segera melakukan pengembangan kasus dan menuju rumah pelaku SDY alias RD yang berlokasi di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta’, pada pukul 21.00 WITA di hari yang sama.


Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil kristal bening diduga sabu di dalam kotak besi, dua di antaranya tersembunyi dalam potongan pipet plastik berwarna hitam yang dibuang ke dalam WC. Selain itu, ditemukan pula dua sachet ukuran sedang yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dibalut aluminium foil.


Pelaku SDY mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dengan sistem tempel, seharga Rp3.200.000. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi narkoba di wilayah hukum Polres Bone.


"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bone. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama tim yang solid serta informasi dari masyarakat yang peduli," tegas Iptu Adityatama.


Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dengan pengungkapan ini, Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

Komentar

Berita Terkini