![]() |
Barang bukti sabu diamankan Satres Narkoba Polres Bone |
KABARPOJOK.COM - Dalam rentang waktu tiga hari, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kemudian polisi menangkap lima orang pelaku.
Pengungkapan Pertama: Sabu dalam Bungkus Kerupuk
Pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SFL (37) dan RN F (33) di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet kecil yang disembunyikan di dalam bungkus kerupuk merek Taro dan ditempelkan di tiang listrik.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah unit handphone OPPO warna biru muda milik pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, SFL mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial MGN melalui sistem "tempel". SFL juga menyebut bahwa sabu itu rencananya akan diserahkan kepada RN F, yang sebelumnya menyuruh dirinya untuk mengambil barang haram tersebut.
Pengungkapan Kedua: Tempel di Samping Pot Bunga
Berlanjut pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku A FHM (32) di Jalan Reformasi Barat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya di persimpangan empat dekat Terminal Petta Ponggawae.
Pelaku kedapatan menyimpan 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditempel di samping pot bunga. Turut diamankan sebuah handphone Redmi warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, A FHM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial H.RM alias NSO, atas pesanan dari A AWN alias WW (32). Selanjutnya, aparat bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A AWN alias WW di rumahnya di Perumahan B-ONE, Kecamatan Tanete Riattang.
Pengungkapan Ketiga: Pengembangan Kasus ke Jaringan Lebih Besar
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16.30 Wita. Petugas menangkap pelaku HDR WJ alias SPL (33) di sebuah rumah di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya, YS YU dan IHM alias KJ, yang diamankan pada 12 Juni 2025 di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Dari tangan HDR WJ, polisi menyita 3 sachet sedang dan 7 sachet kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp707.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Selain itu, diamankan juga unit handphone Infinix warna biru muda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem "tempel", dan sebagian telah diedarkan kepada YS YU melalui perantara IHM.
Kasihumas Polres Bone IPTU Rayendra Muchtar, S.H. menyatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
“Polres Bone berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras kami melalui Operasi Antik Lipu 2025,” ujar IPTU Rayendra.
Operasi ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Bone terus bekerja keras menjaga wilayah dari ancaman narkoba, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)