![]() |
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone |
KABARPOJOK.COM - Merasa ditipu teman sendiri, Adhitia warga Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), melapor ke Polres Bone dugaan kasus penipuan pada Senin, 16 Juni 2025.
Setelah Adhitia keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, menyatakan ia melaporkan seorang bernama Adhar yang beralamat di Jalan Nuri, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kab. Bone.
Laporan tersebut teregistrasi Nomor : LP/ 382 / VI / 2025 / SPKT / RES BONE.
“Adhar itu sudah beberapa kali minta tolong ke saya meminjam uang. Pinjaman yang terakhir ia menawarkan sebuah mobil jenis Toyota Rush sebagai jaminan dengan jangka waktu satu minggu. Setelah sudah ada kesepakatan, saya transfer kan sehingga total pinjamannya sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.
Masih kata Adhitia, beberapa hari kemudian, Adhar menghubungi saya dan meminta GPS-nya mobil tersebut dicabut.
“Belakangan baru saya ketahui bahwa mobil yang dijaminkan oleh Adhar ternyata mobil rental. Itupun saya ketahui setelah pemilik mobil datang ke Bone,” ungkap Aditia.
Sementara ini mobil jenis Toyota Rush tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut. ( Rustan )