![]() |
Foto Ilustrasi |
KABARPOJOK.COM - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut adalah beberapa pasal penting terkait KDRT:
Jenis KDRT dan Sanksinya
- Kekerasan Fisik: Pasal 44 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik, yaitu:
- Maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta jika korban mengalami luka ringan
- Maksimal 10 tahun penjara jika korban mengalami luka berat
- Maksimal 15 tahun penjara jika kekerasan fisik menyebabkan kematian
- Kekerasan Psikis: Pasal 45 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan psikis, yaitu:
- Maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 9 juta
- Kekerasan Seksual: Pasal 46 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, yaitu:
- Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta
- Minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 300 juta jika memaksa pasangan melakukan hubungan seksual
- Penelantaran Rumah Tangga: Pasal 49 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku penelantaran, yaitu:
- Maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 15 juta
Hak Korban KDRT
- Perlindungan Fisik dan Psikologis: Korban berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan bantuan psikologis
- Pendampingan Hukum: Korban berhak didampingi oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum
- Rehabilitasi : Korban berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan psikologis
- Perlindungan Identitas: Identitas korban akan dirahasiakan selama proses hukum.
Penulis; Fahri Bibi Saputra, SH