-->

Jenis KDRT dan Sanksinya dalam UU No 23 Tahun 2004

Foto Ilustrasi 

KABARPOJOK.COMKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut adalah beberapa pasal penting terkait KDRT:

Jenis KDRT dan Sanksinya

- Kekerasan Fisik: Pasal 44 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik, yaitu:

- Maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta jika korban mengalami luka ringan

- Maksimal 10 tahun penjara jika korban mengalami luka berat

- Maksimal 15 tahun penjara jika kekerasan fisik menyebabkan kematian

- Kekerasan Psikis: Pasal 45 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan psikis, yaitu:

- Maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 9 juta

- Kekerasan Seksual: Pasal 46 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, yaitu:

- Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta

- Minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 300 juta jika memaksa pasangan melakukan hubungan seksual

- Penelantaran Rumah Tangga: Pasal 49 UU KDRT mengatur hukuman bagi pelaku penelantaran, yaitu:

- Maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 15 juta

Hak Korban KDRT

- Perlindungan Fisik dan Psikologis: Korban berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan bantuan psikologis

- Pendampingan Hukum: Korban berhak didampingi oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum

- Rehabilitasi : Korban berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan psikologis

- Perlindungan Identitas: Identitas korban akan dirahasiakan selama proses hukum.


Penulis; Fahri Bibi Saputra, SH

Komentar

Berita Terkini