Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Temukan Sabu Dalam Celana

Ilustrasi 

BONE, KABARPOJOK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Bone Sulsel. 

Operasi ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial ANS yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Mario, Kecamatan Libureng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita oleh personel Satresnarkoba Polres Bone. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil yang berisi lima sachet sabu yang disembunyikan oleh terduga pelaku di celana dalam yang dikenakannya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek VIVO tipe Y03t warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, ANS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AYG CGN (dalam penyelidikan) dengan harga Rp3 juta. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan pihak kepolisian kembali mengamankan seorang pria berinisial MDG (39 tahun), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Dari tangan MDG, polisi menyita satu unit handphone merek VIVO 1814 warna biru.

Berdasarkan hasil interogasi, MDG mengakui bahwa dirinya sempat memperoleh dua sachet sabu dari ANS, yang salah satunya diberikan kepada temannya berinisial FN. Satu sachet lainnya digunakan sendiri oleh MDG. Saat diamankan, barang bukti sabu tidak ditemukan karena telah diserahkan kepada FN. Namun, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone menyarankan kepada keluarga MDG untuk menyerahkan yang bersangkutan ke BNNK Bone guna dilakukan asesmen dan menjalani program rehabilitasi, sebagai langkah pemulihan dari ketergantungan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone, dan juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang terbukti positif.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memberi perhatian pada upaya penyembuhan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk menciptakan Kabupaten Bone yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kepada terduga pelaku ANS, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)

Komentar

Berita Terkini