![]() |
Dok Istimewa (Foto-Intipos) |
BONE, KABARPOJOK.COM - Aktivitas tambang galian C di Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga tidak berizin atau ilegal. Pengelola tambang menyebut sudah koordinasi ke APH, dan sudah meminta izin ke pemilik izin tambang.
“Ini tidak ada penjualan, tidak di jual ke masyarakat,” kata Jaya selaku pengelola saat dikonfirmasi, Rabu malam (28/05/2025) lalu.
Kata dia (Jaya), dan saya sudah sampaikan pak A. Danial, juga karena dia punya izin tambang, menghormati yang punya izin tambang
“ Tabe pak Andi, ijin saya mau kerja untuk lokasi pesantren saya,” jelasnya
Lebih lanjut Jaya menjelaskan,“ Kalau saya ambil di lokasi pak A. Danial otomatis kena pembayaran disitu,”
“Dari pada saya membeli timbunan lebih baik itu saya manfaatkan,” katanya lagi
Sebelum melakukan aktivitas dilokasi, ia mengaku suda ada koordinasi ke Tipidter polres Bone.
“Tapi tidak ada saya bayar di Polisi, pa tidak dijual,” tegasnya.
(Sumber; Intipos)