Ketika Polda Sulsel Memilih Diam, Bea Cukai Dinilai Hanya Mampu Tindaki Toko & Motoris Kanvas Rokok Ilegal

Foto Instagram Bea Cukai Pare-Pare 

BONE, KABARPOJOK - Sebelumnya diberitakan, Bukan rahasia lagi, keberadaan rokok dengan pita yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjamur di Sulawesi selatan, pita Cukai yang di lekatkan adalah pita Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) isi 12 batang, sementara rokok itu sendiri berisi 20 batang.

Sekedar diketahui, bahwa beberapa waktu yang lalu tim gabungan awak media asal kabupaten Bone mendatangi kantor Kanwil Bea Cukai Sulbagsel di kota Makassar, terkait adanya empat pabrik di kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, diduga melakukan pengemasan rokok yang tidak sesuai dengan pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok itu sendiri.

Hal yang sama, rokok asal pulau Jawa dengan pita cukai SKT isi 12 batang, sementara rokok itu sediri berisi 20 batang, dan hampir menguasai pasaran di Sulawesi. 

Adapun merek rokok ilegal dan laris di pasaran adalah merek Zeez, Helium, 68, MBS, RACE, Jati dan masih banyak lagi lainnya.

Sehubungan hal itu, Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha coba di konfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat, 07 Maret 2025, mengenai tindak lanjut aduan tim gabungan awak media asal Bone.

“ Sejauh ini info terkait peredaran rokok ilegal kami teruskan ke temen-teman di Pengawasan,” singkatnya.

Selanjutnya, Cahya Nugraha mengirim beberapa link postingan akun Instagram KPPBC ke awak media saat pihak bea cukai melakukan penindakan rokok ilegal. 

Namun sangat disayangkan, dalam link postingan akun Instagram KPPBC diterima awak media, pihak bea cukai tidak mencantumkan merek rokok ilegal yang ditindaki.

Foto Instagram Bea Cukai


Adapun gambar dalam postingan itu, Bea cukai bukannya menindak gudang-gudang besar atau pabrik rokok seperti di kabupaten Soppeng dan Bulukumba. Olehnya itu bea cukai dinilai cuma mampu menindak toko-toko, dan penjual eceran serta Sales motoris kanvas.

Foto Instagram Bea Cukai Pare-Pare 


Disinggung beberapa merek rokok dan 4 pabrik rokok di kabupaten Soppeng dan Bulukumba, Cahya Nugraha selaku Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memilih tak memberikan tanggapan.

Dihari yang sama, Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto dikonfirmasi terkait perkembangan laporan LSM Perkasa soal rokok ilegal, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Sampai berita ini dimuat, Sabtu 08 Maret 2025, Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto belum memberikan klarifikasi terkait laporan LSM Perkasa. ( Rustan )


Komentar

Berita Terkini