Opini oleh Adnan Achiruddin Saleh
Pemerintah telah melakukan beberapa kesalahan dalam penataan pegawai non PNS menjadi PPPK. Berikut adalah empat kegagalan yang paling mencolok:
Pertama, pemerintah gagal mengangkat pegawai non PNS menjadi PPPK di tahun 2023, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua, pemerintah gagal melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memerintahkan penataan pegawai non PNS paling lambat Desember 2024.
Ketiga, pemerintah gagal memenuhi Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019, yang memberi waktu paling lama 30 hari kerja bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengangkatan PPPK setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.
Keempat, pemerintah gagal menyusun dan menetapkan peraturan pemerintah manajemen ASN sebagai pengganti PP manajemen PNS dan PP manajemen PPPK, yang harus telah selesai April 2024, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kegagalan-kegagalan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum serius atau bahkan tidak mampu dalam menata pegawai non PNS menjadi PPPK. Mungkin, pemerintah ke depan baiknya melakukan revisi UU ASN lagi agar tidak melanggar UU dan peraturan dibawahnya?
Sumber:
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1034/M.SM/.01.00/2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 tentang Pengangkatan PPPK