Rokok Ilegal Menjamur, Diduga Bea Cukai dan Polda Sulsel Tak Berdaya di Depan Pengusaha

Foto: Kantor Kanwil Bea Cukai Sulbagsel di Makassar, Sulawesi Selatan

BONE, KABARPOJOK - Bukan rahasia lagi, keberadaan rokok dengan pita yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjamur di Sulawesi selatan, pita Cukai yang di lekatkan adalah pita Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) isi 12 batang, sementara rokok itu sendiri berisi 20 batang.

Penggiat sosial Arman Rahim menyebut jika Pihak Bea Cukai dan Polda Sulsel seperti tak berdaya di hadapan para pengusaha rokok yang diduga ilegal, Kami mengatakan hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan, kata Arman

“Berbagai informasi sudah kami suplai kepada pihak Bea Cukai, bahkan kami sudah melayangkan Laporan tertulis pada Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak bea cukai maupun Polda Sulsel sendiri,” tegas Arman, Rabu (26/02/25).

Masih kata Arman, baru baru ini kami memberikan informasi soal keberadaan Pabrik Rokok yang diduga memproduksi rokok yang menggunakan pita tidak sesuai dengan peruntukannya di kabupaten Soppeng, infomasi tersebut lengkap dengan titik koordinat, namun sampai saat ini pihak terkait masih belum melakukan tindakan apapun.

Adapun merek rokok yang di produksi oleh pabrik pabrik tersebut yakni : 423, Metro, Monas, serta Empat pilar.

Selain keberadaan pabrik pabrik tersebut kata Arman, rokok yang di datangkan dari pulau Jawa pun masih marak, bahkan ada informasi yang kami terima jika untuk wilayah Takalar, Jenneponto, Bantaeng, serta Bulukumba itu diduga di kuasai oleh 1 orang pengusaha rokok yang memiliki lebih dari 10 merek.

Sementara KPPBC Pare-Pare dikonfirmasi beberapa waktu lalu, dia mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan melakukan penindakan jika rokok masih di dalam pabrik.

“ Kalau sudah diluar pabrik baru bisa ditindaki” katanya.

Selain keterbatasan anggaran, KPPBC Pare-Pare membawahi beberapa kabupaten/kota dan juga mengakui keterbatasan personel dalam bidang pengawasan.

“ Bagian pengawasan tidak sampai 15 orang,” jelasnya.

Foto: awak media bersama Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel

Sebelumnya diberitakan:

Tim media asal kabupaten Bone Sulawesi Selatan kembali mendatangi kantor Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (25/02/25).

Kedatangan tim awak media ini terkait aktivitas 4 pabrik rokok yang berada di kabupaten Soppeng, diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil investigasi, ada lima merek rokok yang ditemukan beredar luas di pasaran yakni merek 423, Monas, Martel, Meteo dan Pajero.

Kelima merek itu diduga ada tidak kesesuaian dengan pita cukai yang melekat pada rokok tersebut. Isi 20 batang sementara di pita cukai hanya tercantum isi 12 batang, sehingga itu terindikasi ilegal.

Humas Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugroho menuturkan bahwa terkait aduan teman-teman media, pihaknya mengaku akan melakukan pendalaman.

“ kami ini bekerja, tetapi tidak bisa seketika langsung bertindak bila mana aduan masuk ke kami. Dan terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan pendalaman,” jelasnya kepada media.

Soal waktu pendalaman kata Cahya, “ Bisa sebulan atau dibawahnya”

Lebih lanjut Cahya menjelaskan, sebelumnya ia harus koordinasi dengan KPPBC kewilayahan. Misalnya di kabupaten Soppeng wilayah pengawasan KPPBC Pare-Pare.

“ Kita tidak bisa langsung menindaki, harus koordinasi terlebih dahulu karena mereka yang mengetahui lokasinya dimana,” katanya lagi. ( Rustan )

Komentar

Berita Terkini