Pabrik Rokok Diduga Ilegal di Soppeng, Bea Cukai Sulbagsel Atensi Setiap Informasi

Foto: Kantor Kanwil Bea Cukai Sulbagsel

MAKASSAR, KABARPOJOK - Tim media asal kabupaten Bone Sulawesi Selatan kembali mendatangi kantor Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (25/02/25).

Kedatangan tim awak media ini terkait aktivitas 4 pabrik rokok yang berada di kabupaten Soppeng, diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil investigasi, ada lima merek rokok yang ditemukan beredar luas di pasaran yakni merek 423, Monas, Martel, Meteo dan Pajero.

Kelima merek itu diduga ada tidak kesesuaian dengan pita cukai yang melekat pada rokok tersebut. Isi 20 batang sementara di pita cukai hanya tercantum isi 12 batang, sehingga itu terindikasi ilegal.

Kasi Humas Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha menuturkan bahwa terkait aduan teman-teman media, pihaknya mengaku akan melakukan pendalaman.

“ kami ini bekerja, tetapi tidak bisa seketika langsung bertindak bila mana aduan masuk ke kami. Dan terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan pendalaman,” jelasnya kepada media.

Soal waktu pendalaman kata Cahya, “ Bisa sebulan atau dibawahnya”

Lebih lanjut Cahya menjelaskan, sebelumnya ia harus koordinasi dengan KPPBC kewilayahan. Misalnya di kabupaten Soppeng wilayah pengawasan KPPBC Pare-Pare.

“ Kita tidak bisa langsung menindaki, harus koordinasi terlebih dahulu karena mereka yang mengetahui lokasinya dimana,” katanya lagi. ( Rustan )

Berita Terkait

Komentar