Soal Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Kanwil Bea Cukai Mengaku Belum Mengetahui: Itu Koordinasinya di KPPBC

Ket: Gambar Net Kanwil Bea Cukai

MAKASSAR, KABARPOJOK - Terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bone, Kanwil Bea Cukai Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Humas Kanwil Bea Cukai, Ezra Dwi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Selain itu, kata dia, penindakan rokok ilegal bukan kewenangan Kanwil Bea Cukai melainkan dibawah kewenangan Kantor Pelayanan dan Pengaduan Bea Cukai (KPPBC) Makassar.

“ Kebetulan dibagian kita ada unit tersendiri yang menangani bagian penindakan rokok ilegal,” Ungkapnya.

Unit yang terkait ini, memang benar membawahi semuanya, tetapi tidak semua kita yang lakukan. 

“Kami itu fungsinya, fungsi koordinasi, tetapi yang membawahi langsung adalah kantor pelayanan yang bersangkutan, contoh, kalau di Bone dibawah KPPBC Makassar,” jelasnya.

Karena yang melakukan penindakan adalah KPPBC Makassar, semua koordinasinya di sana, nanti koordinasinya Satpol PP, Denpom, dan sebagainya, kata Ezra, saat ditemui di kantor Kanwil Bea Cukai, Rabu (15/01/24).

“Dan semua dilakukan di KPPBC Makassar,” tegasnya.

“ Inikan rokok rata-rata dari pulau jawa, mereka itu masuk diduga melalui pelabuhan peti kemas, masa iya pihak Bea Cukai tidak mengetahui” tanya awak media.

Jawab Humas Kanwil Bea Cukai,“ untuk informasi masuknya lewat mana, kalaupun misalnya bertanya sama KPPBC Makassar akan lebih baik karena nanti yang melakukan penindakan, apalagi posisinya dekat dengan mereka,”

Sekali lagi, lanjut kata Ezra, kalau kita disini fungsinya, fungsi koordinasi, maksudnya semua wilayah kerja, wilayah kerja Kanwil mulai dari Sulawesi Barat sampai Sulawesi Tenggara, semuanya di sini. Kemudian kita membagi dalam pekerjaan itu.

Namun mengenai informasi itu tadi saya kurang mengerti, karena itu rana informasi di wilayah pengawasan, intelejen dan penindakan. Itu semua koordinasinya ada di KPPBC Makassar, Bone, Sinjai itu wilayah kerja mereka.

Itu sebenarnya saya mau sampaikan kepada teman-teman wartawan, kalau saya menjawab. Takutnya, pertama saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu, kedua saya tidak mempunyai informasi A1.

Kembali awak media, harusnya dalam hal ini pihak Bea Cukai, setiap isi dari kontener itu pasti terdaftar dan di tau.

Jawab Ezra, Kalau dari sisi pengawasan kita itu, terkait pengawasan ekspor dan impor sebenarnya. Kalau untuk peti kemas.

“Tetapi kalau terkait dengan cukai, nanti saatnya satu sistem. Tapi pertanyaan nya, apakah benar itu barang ada barang kena cukai ilegalnya, nah ini harus dipastikan di level-level dibawah, di level-level intelejen dan sebagainya, seperti itu,” katanya.

Lanjutnya, harusnya memang kita harus tahu, cuma memang saya nggak ngerti kondisi di lapangan seperti apa? Yang mengerti itu KPPBC Makassar. Misalkan mau mewawancara yang itu, apa lagi terkait penindakan terkait yang ada di Bone dan sebagainya, koordinasinya seperti apa, mereka yang melakukan.

Ditanya, sejauh ini upaya apa yang sudah dilakukan dalam hal ini, langsung dijawab,“ sudah pasti koordinasi antara APH, kita sudah lakukan, contoh misalkan, kita seringkali lakukan penindakan-penindakan bersama,” 

Kembali ditanyai, karena seringnya ditemukan rokok ilegal di jual di kios-kios, bahkan penindakan sudah sering terjadi. Namun, kenapa pihak bea cukai tidak melakukan pencegahan di hulu, kenapa mesti penindakannya terkesan di hilir.

“ Sebenarnya usaha itu sudah dilakukan. Karena modus pengiriman itu sekarang sudah berbeda-beda. Sekarang itu ada lho paket rokok pakai mobil boks, tidak lagi pakai kontainer,” katanya lagi.

Soal fungsi pengawasan antar pulau kata dia (Ezra), tidak punya kewenangan, Bea Cukai tidak boleh melakukan pemberhentian atau membuka setiap kontainer yang masuk. Hal itu karena keterbatasan kewenangan. 

“ Oleh karena Itu, nanti fungsi intelejen nya yang berjalan, nah itu semua kita sudah usahakan,” tuturnya. ( Rustan )

Komentar

Berita Terkini