Kabarpojok.com - Ketua DPK Lipan Bone Muh Sukri kembali menyuarakan proyek Bola Soba terkait Proses hukum Pembangunan Bola Soba yang mana menurutnya semakin Tidak jelas padahal ini sudah masuk di bulan terakhir tahun 2024.
Gambarannya, pemerintah kabupaten Bone Sulawesi Selatan telah menganggarkan pembangunan Bola soba baru di wilayah Kelurahan Watang Palakka, oleh Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab. Bone pada tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 12.000.000.000.- dan harga HPS Rp. 11.207.770.000.-
Yang menjadi pertanyaan kami dari Lipan Indonesia kenapa Pihak Dinas Tata ruang dan Bina Marga tidak berani melakukan Putus kontrak ada apa dengan ini ? Seharusnya Pihak CV Megah Jaya selaku kontraktor sudah di Putus Kontraknya. Tenggelamnya kapal kayu bukan alasan untuk dilakukan perpanjangan waktu.
“Siapakah dibalik Proyek Bola soba bone?
Sehingga sampai sekarang tidak jelas statusnya seperti terkesan bahwa Kontraktornya kebal hukum atau di lindungi. sampai Dinas Tata ruang dan Bina Marga Enggan Melakukan Putus Kontrak. Sampai Dinas Tata Ruang dan Bina Marga dan LKPP menggunakan " Kontrak bersyarat " pada proyek ini . Menggunakan kontrak bersyarat Ini yang salah dan menjadi biang kerok dan harus diusut tuntas,” ujar Muh Sukri, Kamis (19/12/24).
“Kontrak sudah masuk 2 tahun tidak ada perkembangan fisik maupun status Kontrak oleh karena itu kami dari DPK Lipan Bone akan mengajukan surat Ke DPP Lipan Indonesia untuk meneruskan Kasus ini Ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sehubungan DPP sudah Punya Jaringan ke KPK, dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” lanjutnya
(*)