Kabarpojok.com - Kasus dugaan korupsi di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) pada PT PP (Persero) tahun anggaran 2022-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 orang tersangka.
KPK melakukan Penyidikan sejak 9 Desember 2024.
“KPK memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut, per tanggal 9 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jakarta, dilangsir dari iNEWS.id, Jumat (20/12/2024).
Dia menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu. Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mengungkapkan identitas para tersangka.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lanjut kata dia, Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diungkapkan ke publik berbarengan dengan dimulainya masa penahanan.
“Untuk sementara, nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucapnya.
Terkait kasus tersebut, kata dia, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang pada 11 Desember 2024.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, “Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” ujarnya.
(**)