Kabarpojok.com - Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. pada Kamis (12/12/2024).
Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu mengamankan J (31) bersama barang bukti 1 pembungkus rokok, 1 sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone
"Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan tehadap pelaku J karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang ditemukan tersimpan di selipan plastik pembungkus rokok merk sampoerna kecil yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku pada saat pihak kepolisian menghampirinya," Ujarnya kepada media, Sabtu (14/12/24).
"Pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan sebelumnya diperoleh, diterima dengan cara dibeli langsung dari tangan IH sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil seharga Rp.350 ribu Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap IH", Jelasnya.
Setelah itu, Pelaku IH (29) berhasil di amankan bersama dengan barang bukti 1 buah tas, 1 buah tempat permen, 7 sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil bercorak batik, 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 unit handphone.
"Dari pengakuan pelaku IH, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh, diterima dengan cara dibeli dari A yang berada di kota Sidrap sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang / 2 gram, seharga Rp.2 juta yang mana sabu tersebut diterima dengan cara ditempel didekat rambu lalu lintas", Tuturnya.
Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone. Kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)