Kabarpojok.com - Laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob terus bergulir di Mapolres Bone Polda Sulsel.
Hari ini Minggu 22 Desember 2024, dua orang saksi pelapor yakni Bustan dan Eka memberikan keterangan di depan penyidik.
Bustan selaku saksi pun mengatakan jika dirinya hadir saat penyerahan uang dan mendengar langsung ancaman Oknum brimob tersebut.
“Saya yang temani Basir, dan saya mendengar langsung ancaman dari pak Prio yang mengatakan jika saya sampai di viral kan maka akan saya ratakan sembari mengepal tangannya di hadapan kami,” kata Basir menirukan oknum Brimob tersebut.
Penggiat Sosial Arman Rahim yang hadir mendampingi pelapor pun mengatakan jika arogansi Oknum seperti ini tidak bisa di biarkan begitu saja, karena bisa mencederai institusi.
Lebih lanjut lagi Arman mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Oknum tersebut bukan hanya indikasi penipuan, melainkan juga ada dugaan pemerasan hingga eksploitasi anak di bawah umur.
Dugaan pemerasan yang di maksud karena ada upaya menekan psikis pelapor melalui kasus yang menimpa anaknya, sehingga dengan terpaksa pelapor memberikan uang tersebut, lanjutnya.
“Sementara dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini karena terlapor secara tidak langsung telah mendapatkan keuntungan dari kasus persetubuhan anak di bawah umur yang selama ini di dampingi oleh oknum tersebut,” ujarnya
Dimulai dengan adanya negosiasi senilai Rp 100 juta, kemudian turun ke 75 juta dan selanjutnya 50 juta, dan dari nilai 50 juta yang terpaksa di setujui oleh orang tua pelaku itulah oknum brimob ini meminta tanda jadi 3 juta pada pukul 02.00 dini hari sebagai tanda jadi.
“Dan apabila kluarga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini tidak memberikan tanda jadi, maka perdamaian yang sebelumnya telah di sepakati akan di batalkan,” papar Arman Rahim
Dilangsir dari https//:rumahfaye.or.id yang disusun oleh Patricia cindy andriani, Eksploitasi anak merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlakuan eksploitasi meliputi perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Diberitakan sebelumnya;
Diduga Lakukan Penipuan Hingga Pengancaman, Ini Kata Oknum Brimob
(*)