Kabarpojok.com - Kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 resmi di umumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dilangsir dari Liputan6
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
(*)