BONE, KABARPOJOK.COM-
Perkara utang piutang yang terjadi di kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung di kantor polisi.
Dalam perkara utang piutang ini polisi telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.25 juta, masing-masing inisial AS, BS, BH, HF, dan AR.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Lamuru, AKP Nurhayati, perkara itu dilaporkan oleh AAR selaku pemilik uang.
Ditanyai soal adanya jaminan berupa sertifikat hak milik, Kapolsek Lamuru mengatakan, jaminan sertifikat hanya akal-akalan pelaku.
“ Sebab pemilik sertifikat tidak membutuhkan pinjaman.” kata Kapolsek Lamuru AKP Nurhayati, Kamis kemarin (07/11/24).
Di sisi lain, salah satu dari Lima terduga saat ditemui, dia mengaku akan ditahan jika dalam waktu dekat ini tidak membayar utang tersebut.
“ Katanya saya wajib lapor satu kali seminggu,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (09/11/24).
Masih kata dia, hari Senin ini saya disuruh ke kantor, dan saya diminta membayar sebagian utang tersebut. Namun dalam kondisi saat ini, belum punya uang sebesar yang disampaikan oleh penyidik.
“ Bayarkan dulu Rp.10 juta, baru di minta pelapor cabut laporan,” katanya meniru kata penyidik.
(Rustan)