BONE, KABARPOJOK.COM-
Kisruh pembangunan bola soba Bone tak kunjung ada kejelasan, kini mulai menjadi sorotan publik.
Pada 24 Oktober 2024 yang lalu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan sampai sekarang belum ada pemutusan kontrak, tegasnya.
“ Biarlah mereka kerja dan proyek bola soba segera selesai,” ungkapnya.
Benarkah kontrak proyek bola soba tak ada batas waktunya ?
Seorang penggiat sosial Muhammad Rusdi mengatakan, Dimana-mana itu yang namanya kontrak ada batas waktunya.
“ Kalau tidak ada, bukan kontrak namanya,” jelasnya kepada media, Selasa (05/11/24).
Selain itu, Muhammad Rusdi juga menanggapi pernyataan Kasat Reskrim “Biarlah mereka kerja dan proyek bola soba segera selesai”
“ Apanya mau selesai kalau tidak ada progres kegiatan di lokasi proyek” pungkas Muhammad Rusdi.
Diketahui, pemerintah kabupaten Bone menganggarkan pembangunan bola soba di wilayah kelurahan Watang Palakka, Tanete Riattang Barat, oleh Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab Bone pada tahun 2022 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp 12.000.000.000.- dan harga HPS Rp. 11.207.770.000.-
Baru-baru ini, Ketua DPK LIPAN Bone, Muh Sukri juga menyoroti soal bola soba, dia mengatakan, kegiatan pelelangan pembagunan bola soba dan pengawasan dilelang pada bulan September tahun 2022 dan kalau tidak salah yaa kontrak di bulan Oktober, dan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar tiga miliar rupiah di sekitar bulan Oktober atau November 2022 lalu. Disini letak permasalahannya kenapa ? karena proyek bola soba tidak masuk dalam program Proyek Multi Years ( waktu berjangka lebih dari satu tahun ) sementara dilelang di akhir tahun 2022. Jelas proyek ini mustahil selesai diakhir tahun 2022.
Seiring berjalannya waktu didengar berita bahwa kapal GT 640 No.102/PPM yang memuat material kayu bola soba tenggelam diperairan Palu, Sulawesi Tengah pada hari Jumat (6/10/2023) lalu. Mengundang seribu satu pertanyaan.
“ Tapi yang menjadi pertanyaan bagi kami dari DPK LiPAN Bone, kok bisa jangka waktu satu tahun semenjak kontrak ditanda tangani oleh kedua belah pihak baru kayunya di datangkan dari Palu.( Tanda tangan kontrak Oktober 2022 dan kapal tengelam Oktober 2023 ).
Ini saja sudah menyalahi aturan kontrak. Kontrak harus punya masa berlaku kalau kontrak tahun 2022 ya harus selesai di tahun 2022,” ungkap Muh Sukri.
Lanjutnya, Kalau kontrak Oktober 2022 kayu tenggelam di bulan Oktober 2023 berarti sudah masuk satu tahun masa kontraknya, dan yang lebih membingungkan kami saat mendengarkan bahwa pembangunan Bola Soba Bone menggunakan sistim kontrak bersyarat. Pertanyaannya Kapan kontrak bersyarat itu di berlakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab. Bone, apakah awal kontrak atau saat addendum atau apa kami tidak tau ?
Menurut Muh Sukri bisa saja kami menduga bahwa kontrak bersyarat ini hanya merupakan akal-akalan saja dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab Bone, dalam melindungi pihak CV. Megah Jaya, kami punya alasan mengatakan hal tersebut.
“ Seharusnya pihak CV Megah Jaya sudah di Putus Kontraknya. Tenggelamnya kapal kayu bukan alasan untuk dilakukan perpanjangan waktu. Karna memang sudah waktunya kontraknya sudah habis, sementara persyaratan penambahan waktu untuk pekerjaan fisik apabila pekerjaan sudah masuk pada bobot 80 persen di lapangan, ( tidak terhitung barang pesanan atau yang tidak ada di lokasi ) semetara pembangunan bola soba menurut Pak Kabid Bangunan dinas Tata ruang dan Bina Marga saat di klarifikasi mengatakan bahwa hasil penilaian konsultan pengawas bahwa bobot pekerjaan Bola soba di lokasi saat ini baru mencapai tiga persen. Jadi memang tidak layak jika Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab Bone memberikan perpanjangan waktu atau addendum kepada CV Megah Jaya,” Ujar Muh Sukri
Muh Syukri selaku ketua DPK LIPAN Kab Bone mempertegas seharusnya Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab bone saat bulan Desember 2023 seharusnya sudah memutus kontrak CV. Megah Jaya. Karna sudah pasti waktu pelaksanaan pembangunan bola soba dipastikan tidak bisa selesai di akhir tahun 2023, tapi kami sampai saat ini tidak pernah mendapat penjelasan atau alasan yang tepat dari Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab Bone.
“ Wajar jika kami bertanya karena sudah masuk tahun 2024 proyek bola soba belum putus kontrak. Padahal aturan yang mengikat sudah jelas sekali bahkan kami sudah dua kali ke kantor Dinas tata ruang dan bina marga untuk klarifikasi pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2024 tapi Kabid bangunan tidak ada di tempat,” tuturnya.
Muh Syukri merasa kecewa karna Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab Bone tidak mampu mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak CV. Megah Jaya padahal saat lelang diumumkan di LPSE kab Bone pada tanggal 9 September 2022 dengan kode lelang 4479566 dengan kode RUP 36545312 di link tersebut tertera bahwa proyek pembangunan bola soba dinyatakan mengunakan sistim kontrak gabungan lump sum dan harga satuan bukan sistim kontrak bersyarat. Data dan jejak digital ada kami simpan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf coba di konfirmasi.“ Apakah sampai saat ini belum ada pemutusan kontrak proyek bola soba,” tanya awak media.
Pesan WhatsApp yang dilayangkan pada Selasa, 05 November 2024 kemarin, sekira pukul 16.32 Wita, menunjukan centang dua abu-abu. Namun, Kasat Reskrim memilih tak merespon.
Upaya konfirmasi awak media gagal. Sampai berita ini dimuat, Rabu (06/11/24), Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan apapun.
(Rustan)