Dua Tahun Belum Putus Kontrak? DPK LiPAN Bone Minta Kejati Sulsel Usut Kasus Bola Soba

Dok Istimewa 

 

BONE, KABARPOJOK.COM - 
Ketua DPK LiPAN Bone, Muh Sukri akhirnya angkat bicara terkait kisruh Pembangunan Bola Soba Bone, selama ini kami hanya diam dan mempelajari serta melakukan kegiatan klarifikasi dan investigasi pada proyek pembangunan Bola soba yang akan menjadi Ikon sejarah di Kabupaten Bone, ungkapnya.

Dijelaskannya, kita ketahui bersama bahwa proyek itu di buat setelah Bola Soba yang lama terbakar pada tahun 2021 lalu, pemerintah kabupaten Bone menganggarkan pembangunan Bola Soba baru dilokasi kelurahan Watang Palakka, Tanete Riattang Barat, oleh Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab. Bone pada tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar  Rp 12.000.000.000.- dan harga HPS Rp. 11.207.770.000.-

“ Kegiatan pelelangan pembagunan bola soba dan pengawasan dilelang pada bulan September tahun 2022 dan kalau tidak salah yah kontrak di bulan Oktober, dan pencairan uang muka  sebesar 30 persen atau sekitar tiga miliar rupiah di sekitar bulan Oktober atau November 2022 lalu.  Disini letak permasalahannya kenapa ? karna proyek bola soba tidak masuk dalam program Proyek Multy Years ( waktu berjangka lebih dari satu tahun ) sementara dilelang di akhir tahun 2022. Jelas proyek ini mustahil selesai diakhir tahun 2022,” jelasnya, Sabtu (02/11/24).

Seiring berjalannya waktu, didengar berita bahwa kapal GT 640 No.102/PPM yang memuat material kayu bola soba tenggelam diperairan Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Jumat (6/10/2023) lalu. Mengundang seribu satu pertanyaan.

“ Tapi yang menjadi pertanyaan bagi kami dari DPK lipan Bone, kok bisa jangka waktu satu tahun semenjak kontrak ditanda tangani oleh kedua belah pihak baru kayunya di datangkan dari Palu.( Tanda tangan kontrak  Oktober 2022 dan kapal tengelam Oktober 2023 ).
Ini saja sudah menyalahi aturan kontrak.  Kontrak harus punya masa berlaku kalau kontrak tahun 2022 yah harus selesai di tahun 2022,” ungkap Muh Sukri.

Lanjutnya, Kalau kontrak Oktober 2022  kayu tenggelam di bulan Oktober 2023  berarti sudah masuk satu tahun masa  kontraknya, dan yang lebih membingungkan kami saat mendengarkan bahwa pembangunan Bola Soba Bone menggunakan sistim kontrak bersyarat. Pertanyaannya Kapan kontrak bersyarat itu di berlakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab. Bone, apakah awal kontrak atau saat addendum atau apa kami tidak tau ?

Menurut Muh Sukri bisa saja kami menduga bahwa  kontrak bersyarat ini hanya merupakan akal-akalan saja dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab Bone, dalam melindungi pihak CV. Megah Jaya, kami punya alasan mengatakan hal tersebut. 

“ Seharusnya Pihak CV Megah Jaya sudah di putus kontraknya. Tenggelamnya kapal kayu bukan alasan untuk dilakukan perpanjangan waktu. Karna memang waktu kontraknya sudah habis, sementara persyaratan penambahan waktu untuk pekerjaan fisik apabila pekerjaan sudah masuk pada bobot 80 persen di lapangan, ( tidak terhitung barang pesanan atau yang tidak ada di lokasi ) sementara pembangunan bola soba menurut Pak Kabid Bangunan dinas Tata ruang dan Bina Marga saat di klarifikasi mengatakan, bahwa  hasil penilaian konsultan pengawas bahwa bobot pekerjaan Bola soba di lokasi  saat ini baru mencapai 3%. Jadi memang tidak layak  jika Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab. Bone memberikan perpanjangan waktu atau addendum kepada CV Megah Jaya,” Ujar Muh Sukri.

Muh Syukri selaku ketua DPK Lipan Kab Bone mempertegas seharusnya  Dinas Tata Ruang dan Bina Marga kab bone  saat bulan  Desember 2023 seharusnya sudah memutus kontrak CV. Megah Jaya. Karna sudah pasti waktu pelaksanaan pembangunan bola soba dipastikan tidak bisa selesai di akhir tahun 2023, tapi kami sampai saat ini tidak pernah mendapat penjelasan atau alasan yang tepat dari  Dinas tata ruang dan bina marga kab. Bone.

“ Wajar jika kami bertanya karena sudah masuk tahun 2024 proyek bola soba belum putus kontrak. Padahal aturan yang mengikat sudah jelas sekali  bahkan kami sudah dua kali ke kantor Dinas tata ruang dan bina marga untuk klarifikasi  pada tanggal  30 dan 31 Oktober 2024 tapi Kabid bangunan tidak ada di tempat,” tuturnya.

Muh Syukri merasa kecewa karna Dinas Tata ruang dan bina marga kab Bone tidak mampu mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak CV. Megah Jaya, padahal  saat lelang diumumkan di LPSE kab Bone pada tanggal 9 September 2022  dengan kode lelang 4479566 dengan kode RUP 36545312 ,dilink tersebut tertera  bahwa  proyek pembangunan bola soba  dinyatakan menggunakan sistim kontrak gabungan lump sum dan harga satuan bukan sistim kontrak bersyarat.  Data dan jejak digital ada kami simpan.

“ Oleh karena itu, kami dari DPK LIPAN kab Bone  meminta kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan  untuk memanggil panitia Lelang ULP kab Bone - Kepala Dinas dan PPTK Dinas Tata ruang dan Bina Marga kab Bone untuk diperiksa atas mandeknya proyek pembangunan bola soba yang tak kunjung putus kontrak. Yang mana patut kami menduga adanya permainan dan pengaturan di dalamnya,” pungkasnya.

Laporan: Rustan
Komentar

Berita Terkini