Kasat Reskrim Diminta Jelaskan Ke Publik Dasar Hukum Perpanjangan Kontrak Bola Soba Hingga Lebih Dari 1 Tahun

Proyek rumah adat bola soba Bone.

BONE, KABARPOJOK.COM - Poyek rumah adat Bola Soba Bone yang berlokasi di kelurahan Watang Palakka, Tanete Riattang Barat, diperkirakan selesai pada Juni 2023 lalu, ternyata sampai saat ini, 30 Oktober 2024, masih saja mangkrak.

Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh kontraktor CV MEGAH JAYA yang menelan biaya mencapai puluhan miliar rupiah, seakan-akan tidak bermasalah.

Menurut Kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, beberapa waktu lalu bahwa kasus Bola Soba belum bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut karena "Belum Putus Kontrak"


Bahkan, Kasat Reskrim juga menyebut,“ biarlah mereka kerja dan proyek Bola Soba segera selesai”. Walaupun sampai saat tidak ada progres aktivitas yang berjalan di lokasi.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya, Apanya mau selesai kalau tidak ada kegiatan di lokasi?

Menurut Rusdi, soal perpanjangan kontrak proyek Bola Soba terbilang cukup lama, bahkan sudah lebih dari satu tahun. Dasar hukumnya pun jadi pertanyaan.

“ Kasat Reskrim harus menjelaskan aturannya, jangan hanya bilang belum putus kontrak, tanpa menjelaskan atau memperlihatkan aturannya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Bone, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), jangan hanya menyebut belum putus kontrak, kata Amran.

“ Kasat Reskrim harus menjelaskan dasar hukumnya sehingga proyek Bola Soba belum putus kontrak, walaupun sudah lebih dari satu tahun tanpa progres,” jelasnya.

Lanjut kata Amran, untuk itu kami minta dengan hormat kepada Kasat Reskrim untuk menjelaskan ke publik. Kalau tidak, kuat dugaan aturan yang di berlakukan ke pihak kontraktor Bola Soba tanpa didasari aturan hukum yang berlaku.


(Rustan)

Komentar

Berita Terkini