
BONE, KABARPOJOK.COM -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong Muhammad Rusdi akhirnya resmi melapor ke Kejaksaan Negeri Watampone terkait penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD 2016, Senin (07/11/16) sekira pukul 02.00 siang tadi.
Rusdi menilai Dana Bantuan Sosial senilai Rp. 9,7 Milyar yang dikucurkan pemerintah Daerah tidak transfaran sehingga sangat patut dicurigai karena sifatnya tertutup, padahal menurut Rusdi seharusnya penggunaan dana tersebut harus dipublikasikan.
Terkait hal tersebut, rilis Laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Watampone menerangkan bahwa, penggunaan dana bantuan sosial diduga tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) karena terdapat banyak keganjalan.
Dari total anggaran yang mencapai 9,7 milyaran Rupiah, yang tersalurkan diantaranya, pembangunan masjid Raya yang anggarannya sekitar 1Milyar, Koni 1Milyar, PMI 100 juta serta 5 Milyar untuk rencana pemekaran Bone Selatan, sementara untuk bantuan 300 masjid dan 6 lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih belum jelas.
Hal tersebut di ungkapkan Rusdi, kepada Linusnews.com beberapa waktu lalu, lebih jauh Rusdi berharap agar Kejari Bone segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
"Saya berharap agar kejari segera mengusut tuntas Dana Bansos tersebut sesuai hukum dan ketentuan undang undang yang berlaku, dengan cepat dan transfaran, agar tidak menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat Bone pada umumnya" Ungkap Rusdi.