-->

Sempat Ricuh, LSM LIRA Demo BTN Bangkalan, Persoalkan SHM Nasabah yang Meninggal

BANGKALAN, KABAR POJOK - Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Bangkalan, Kamis (8/10/2026).

Aksi tersebut mempersoalkan kredit seorang nasabah bernama Sujono yang disebut telah meninggal dunia sekitar 2016. Massa menilai pihak bank masih menagih sisa pinjaman kepada ahli waris serta menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.

Koordinator lapangan aksi, Solihin, mengatakan pihak keluarga disebut masih diminta menyelesaikan sisa pinjaman sekitar Rp6 juta.

“Kami menuntut keadilan. SHM yang ditahan pihak bank harap dikembalikan dan diserahkan kepada ahli waris,” teriak Solihin saat menyampaikan aspirasi.

Aksi sempat memanas setelah Solihin memberikan waktu 10 menit kepada Direktur BTN Bangkalan untuk keluar menemui massa dan memberikan klarifikasi. Namun, hingga batas waktu tersebut, pimpinan bank tidak menemui pendemo.

Massa kemudian merangsek ke halaman kantor BTN. Aparat keamanan dari Polres Bangkalan yang berjaga di pintu pagar berusaha menahan massa. Situasi pun diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan aparat.

Ketegangan mulai mereda setelah perwakilan BTN menemui massa. Perwakilan tersebut menjelaskan bahwa Direktur BTN Cabang Bangkalan, Alek, tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas dinas ke Surabaya.

Penjelasan itu belum sepenuhnya diterima massa. Setelah terjadi adu argumen, kedua pihak akhirnya menyepakati 10 orang perwakilan pendemo yang dipimpin Solihin masuk ke dalam kantor untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan kredit dan SHM milik almarhum Sujono.

Usai pertemuan, Solihin yang juga Bupati LIRA menyatakan hasil pembahasan belum sesuai dengan harapan mereka.

Menurut dia, persoalan sisa utang almarhum Sujono semestinya tidak lagi dibebankan kepada ahli waris. Namun, kata Solihin, pihak keluarga masih menghadapi penagihan dan SHM yang menjadi jaminan kredit belum dikembalikan.

“Persoalannya masih menggantung. SHM masih ditahan atau belum dikembalikan kepada ahli waris,” ujar Solihin.

LIRA kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak BTN. Pertama, meminta nama almarhum Sujono dibersihkan dari daftar hitam bank. Kedua, meminta pihak bank menghentikan penagihan kepada ahli waris. Ketiga, meminta SHM dikembalikan dan diserahkan kepada ahli waris.

Solihin menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Jika tidak dipenuhi tuntutan tersebut, kami akan terus melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.


Komentar


Berita Terkini