![]() |
BONE, KABAR POJOK - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bone mendapat keringanan hingga 50 persen. Program yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu hanya berlaku selama Oktober 2026.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, pemerintah memberikan diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya. Wajib pajak juga mendapat pembebasan 100 persen denda PKB.
Tak hanya itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat juga dibebaskan.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan kendaraan memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.
“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” kata Dimas, Jumat (2/10/2026).
Menurut Dimas, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
(*)
