![]() |
BANGKALAN, KABARPOJOK - DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (04/08/26).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bangkalan H. Moch. Rofik didampingi Wakil Ketua II Efendi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja'far.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai masukan, saran, dan catatan sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Mulai dari Fraksi PKB–Perindo, kemudian dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP–Gelora, Fraksi Golkar–PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat–Hanura, hingga ditutup oleh Fraksi NasDem menyampaikan pandangan umum mereka dengan tertib.
Wakil Ketua III DPRD Bangkalan, H. Moh Rofik mengatakan, momentum ini menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya secara konstruktif dan akuntabel.
"Harapannya seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan," ujar H. Rofik.
Selain itu, pihaknya berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan dan pembahasan secara terbuka, cermat dan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
"Semoga Bangkalan kedepannya lebih baik lagi dan mampu mengembangkan seluruh sektor baik itu pembangunan, ekonomi kreatif dan pendidikan," pungkasnya.
