![]() |
Sebelumnya, Hotman Paris menggelar konferensi pers atas nama kliennya yaitu mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang saat ini berstatus tersangka korupsi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Dalam pernyataannya Ia melontarkan kata-kata yang menjatuhkan profesi wartawan yaitu ucapan "lu punya otak gak" dan menyatakan bahwa jurnalis itu pengecut.
Selain itu, PWI Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia telah melaporkan Hotmas Paris kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus ini transparan dan dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berbagai Organisasi pers menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik.
Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail, mengatakan, setiap insan pers memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian semua pihak," ujar Mahmud, Selasa (21/07/26).
Menurutnya, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang lumrah. Namun, respons terhadap pertanyaan media harus tetap disampaikan secara santun dan menghormati profesi jurnalis.
"Jika keberatan dengan pertanyaan wartawan, sampaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai ada tindakan atau ucapan yang mengarah pada intimidasi," tegasnya.
Mahmud menilai dugaan penghinaan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
PWI Bangkalan mendukung langkah organisasi pers yang mendorong pengusutan dugaan intimidasi dalam kasus yang melibatkan Hotman Paris. Proses hukum diharapkan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"PWI Bangkalan berdiri bersama insan pers untuk menjaga kemerdekaan pers. Siapa pun harus menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi," kata Mahmud.
Mahmud berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar membangun hubungan yang saling menghormati dengan media.
"Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat," pungkasnya.
Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail
