![]() |
Perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.
Jaksa Penuntut Umum, Bagus Setyadi, mengatakan persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim, kata dia, terlebih dahulu membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Perkara ini sebenarnya masih ada hubungan kekeluargaan. Sejak awal kami bersikap objektif dan transparan. Dalam persidangan tadi juga disampaikan adanya mekanisme Restorative Justice sehingga para pihak diberi kesempatan untuk menempuh mediasi," ujar Bagus usai sidang.
Menurut dia, proses mediasi akan difasilitasi oleh mediator pengadilan. Jika tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
"Kalau upaya Restorative Justice tidak berhasil, proses persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Rofi'ih, menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, NH, pada Desember 2025 di Desa Cangkarman.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pengeroyokan dilakukan oleh lima orang. Namun, setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur pembuktian.
"Perkara ini sekarang memasuki babak baru, yaitu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sehingga tiga terdakwa disidangkan," katanya kepada wartawan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian alis kiri setelah diduga dipukul menggunakan palu besi. Meski luka yang dialami tergolong ringan, kuasa hukum korban menilai dugaan perbuatan itu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Korban dipukul menggunakan palu besi hingga mengalami benjol di alis kiri. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Rofi'ih menambahkan, sebelum perkara dilaporkan ke aparat penegak hukum, pihak korban telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan karena korban dan para terdakwa masih bertetangga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, kliennya juga menilai dugaan kekerasan itu bukan kali pertama terjadi. Kekhawatiran peristiwa serupa terulang dan tidak menimbulkan efek jera menjadi alasan korban memilih menempuh jalur hukum.
Pihak korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan.
"Harapan kami, terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Perkara ini sudah berproses hampir tujuh bulan," pungkasnya.
Apabila mediasi melalui mekanisme Restorative Justice tidak menghasilkan kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara.
