![]() |
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Erik Triyasworo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan seorang warga yang terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara tangisan bayi dari pinggir jalan.
"Saat saksi keluar rumah untuk mencari sumber suara, ia menemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di bawah pohon mangga di pinggir jalan. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain berwarna kuning dan selimut, dengan kondisi masih lengket dengan tali pusar beserta plasentanya," ujar AKP Erik, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum membawa bayi itu ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis.
Laporan penemuan bayi itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bangkalan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S. Kurang dari 12 jam setelah bayi ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S. Kurang dari 12 jam sejak penemuan bayi, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya sebelum akhirnya membuang bayinya," ungkap AKP Erik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif di balik aksi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pria lain.
"Motif tersangka membuang bayinya karena merasa malu dan takut aibnya diketahui masyarakat, terutama suaminya, karena bayi tersebut bukan merupakan anak dari suami sahnya. Suaminya sendiri telah bekerja di luar negeri selama kurang lebih tiga tahun. Ketika pulang ke rumah, suaminya mendapati istrinya sudah dalam kondisi hamil sehingga terjadi pertengkaran. Setelah itu, suaminya memilih kembali ke rumah orang tuanya yang masih berada di wilayah Kecamatan Klampis," jelasnya.
Setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, tersangka membungkus bayinya menggunakan kain berwarna kuning dan selimut. Bayi itu kemudian diletakkan di atas karung di bawah pohon mangga yang berada di depan rumahnya dengan harapan segera ditemukan warga.
"Pelaku mengaku sengaja meletakkan bayinya di lokasi tersebut karena berharap ada orang yang menemukan dan merawat bayinya. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum," tegas AKP Erik.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi serta satu potong daster merah yang dikenakan tersangka saat melahirkan.
Sementara itu, kondisi bayi dipastikan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan penanganan medis.
"Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Untuk sementara waktu, bayi tersebut kami titipkan kepada pihak keluarga dari istri tersangka agar mendapatkan perawatan yang layak sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, S kini ditahan di Mapolres Bangkalan. Ia dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
