![]() |
BONE – Suara bising knalpot tak standar kembali menjadi sasaran aparat. Dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Bone menggelar cipta kondisi di sejumlah ruas jalan Kota Watampone, Sabtu malam, 14 Februari 2026.
Petugas menyasar pelanggaran kasat mata, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong. Sejumlah titik rawan pelanggaran dan pusat keramaian menjadi lokasi penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meredam keluhan warga atas kebisingan kendaraan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, Musmulyadi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukumnya. “Kami laksanakan secara humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan knalpot tidak standar bukan sekadar pelanggaran administratif. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gesekan sosial. Selain itu, modifikasi kendaraan di luar spesifikasi pabrikan juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.
Dalam operasi tersebut, petugas tak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar. Sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong dikenakan sanksi teguran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musmulyadi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak melakukan modifikasi yang berisiko. “Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” kata dia.
Melalui Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Satlantas Polres Bone menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Bone.
