![]() |
Bone, Kabarpojok - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone menggelar kegiatan cipta kondisi dengan menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah titik di Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yang bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas berpotensi kecelakaan sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Dalam razia tersebut, delapan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring dan langsung dikenakan sanksi tilang. Polisi mempersilakan para pelanggar mengambil kembali kendaraannya dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Para pelanggar diwajibkan mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar. Tak hanya itu, knalpot brong yang digunakan pun diminta untuk dihancurkan langsung oleh pemiliknya dengan cara dipukul menggunakan batu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.
“Penindakan tegas ini dilakukan karena knalpot brong sangat meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/2).
Menurutnya, penghancuran knalpot brong dilakukan agar tidak kembali digunakan. Selain mengganggu ketertiban umum, knalpot bising juga dinilai membahayakan keselamatan.
“Penggunaan knalpot brong tidak sopan dan kerap disertai perilaku berkendara ugal-ugalan, seperti memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi demi menunjukkan eksistensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
AKP Musmulyadi pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Kami tegaskan sekali lagi, hentikan penggunaan knalpot brong. Mari tanamkan budaya santun di jalan raya, saling menghormati sesama pengguna jalan, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya. (*)
