-->

Diduga Aniaya Istri hingga Pingsan, Oknum Wartawan di Bangkalan Diselidiki Polisi

Keterangan foto: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media.

Bangkalan, Kabarpojok - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengemuka di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial HF (35) ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan kawasan Kelurahan Mlajah, Bangkalan. Peristiwa ini kini menjadi atensi serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.

Korban diketahui merupakan warga Perumahan Pondok Halim 2, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Sementara terduga pelaku adalah SF, yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan dan merupakan warga Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026). Saat itu, HF ditemukan pingsan di pinggir jalan, tepat di depan sebuah kafe. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah sadar dan kondisi kesehatannya membaik, HF melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Bangkalan, tertanggal Sabtu (31/1/2026).

Dalam laporannya, HF mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh SF di sebuah kafe di wilayah Kelurahan Mlajah. Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain cekikan di bagian leher serta mulut yang diremas, hingga menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan medis untuk keperluan visum et repertum,” ujar AKP Hafid, Sabtu (7/2/2026).

AKP Hafid menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, terlapor SF disangkakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat terduga pelaku disebut berasal dari kalangan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.

Komentar


Berita Terkini