![]() |
| Keterangan foto: Suasana Musrenbang tingkat Kecamatan Bangkalan berlangsung lancar dan sukses. |
Bangkalan, Kabarpojok - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bangkalan tahun 2026 resmi digelar, Kamis (05/02/26). Sebanyak 33 usulan pembangunan dari kelurahan dan desa dipaparkan dalam forum tersebut. Namun, hanya 22 usulan yang dinyatakan lengkap secara administrasi, sementara 11 usulan lainnya terpaksa dikembalikan untuk diperbaiki.
Musrenbang ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangkalan tahun 2027. Di Kecamatan Bangkalan sendiri terdapat 7 kelurahan dan 6 desa, dengan batas maksimal tiga usulan dari masing-masing wilayah.
Camat Bangkalan, Ahmadi Safar, menjelaskan bahwa usulan yang dikembalikan masih diberi kesempatan untuk dilengkapi. Pemerintah kecamatan memberikan waktu selama tiga hari kepada kelurahan dan desa untuk memperbaiki kekurangan, seperti kelengkapan foto maupun dokumen pendukung lainnya, sebelum diajukan ke Musrenbang tingkat kabupaten.
“Tujuan Musrenbang ini adalah menampung aspirasi masyarakat. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya agar pembangunan di Kabupaten Bangkalan bisa berjalan merata,” ujar Ady, sapaan akrab Camat Bangkalan.
Ady juga menegaskan bahwa tidak semua usulan di tingkat kecamatan otomatis akan direalisasikan oleh pemerintah kabupaten. Seluruhnya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta skala prioritas pembangunan daerah.
“Untuk tahun 2027, fokus pembangunan lebih diarahkan pada pembenahan infrastruktur. Ini juga sejalan dengan program prioritas Bupati Bangkalan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bidang di Dispendukcapil itu menekankan bahwa seluruh usulan wajib diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem digital tersebut berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh data perencanaan agar lebih transparan dan terukur.
“Saya berharap semua usulan dari lurah dan kepala desa bisa diterima, tentunya dengan tetap mengutamakan program-program yang benar-benar prioritas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan SDM Bapperida Bangkalan, Yuli Ramadhani Dewa, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan usulan harus sesuai prosedur dan tidak boleh melalui jalur komunikasi personal.
“Semua usulan wajib masuk melalui sistem. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap para camat bisa bijak dan inovatif dalam membuka ruang aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
