![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Bone, Kabarpojok - Komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang awal Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap serangkaian kasus narkotika dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 1,21 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Tiga terduga pelaku, masing-masing CKR (36) warga Desa Tocinnong Kecamatan Amali, DRS (29) warga Desa Polewali Kecamatan Sibulue, dan KM (25) warga Ujingtana Kecamatan Mare, diamankan petugas.
Dari ketiganya, polisi menemukan 1 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,10 gram. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh secara patungan senilai Rp400.000 melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS ke rekening dengan identitas samaran, lalu diambil menggunakan sistem tempel. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 Wita, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Seorang terduga pelaku berinisial AKL (23) warga Desa Bainang Kecamatan Palakka diamankan dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,33 gram serta 1 unit handphone Oppo warna hijau metalik. AKL mengaku memperoleh sabu tersebut dari IWN seharga Rp400.000 untuk dikonsumsi sendiri.
Pengembangan dari penangkapan AKL berujung pada diamankannya IWN (33) warga BTN Villa Argensi, Kelurahan Bulu Tempe, sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangan IWN, petugas menemukan sejumlah sabu yang disembunyikan dalam batok charger, terdiri dari beberapa sachet ukuran kecil dan sedang, serta 1 unit handphone Vivo warna biru malam.
Keterangan IWN kemudian mengarah kepada NSN (41). Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan NSN pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Jangkali, Kelurahan Sanreseng Ade, Kecamatan Bola. NSN diketahui menjual sabu kepada IWN seharga Rp4.500.000.
Tidak berhenti di situ, pengungkapan kembali berlanjut pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, petugas mengamankan RHM (52) warga Jalan Anoa, Kelurahan Walannae. RHM tertangkap tangan menyimpan 1 sachet sabu seberat 0,38 gram di dalam bungkus rokok, serta 1 unit handphone Vivo warna merah maroon. Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan akun berinisial B seharga Rp200.000 menggunakan sistem tempel.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara tegas namun tetap berkeadilan.
“Terhadap CKR, DRS, dan KM, setelah pendalaman, diketahui barang bukti di bawah 1 gram, bukan residivis, serta tidak terafiliasi jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, ketiganya kami serahkan ke BNNK untuk penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan,” jelas Iptu Irham.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelaku lain.
“Untuk AKL, IWN, NSN, dan RHM, meskipun barang bukti di bawah 1 gram, yang bersangkutan ada yang berperan sebagai pengedar, terlibat jaringan, serta residivis, sehingga tetap kami proses hukum hingga tahap penyidikan,” tegasnya, Senin (19/01/2026).
Iptu Irham menambahkan, Satresnarkoba Polres Bone akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan dan pengedar narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
