-->

Dana Desa Dipangkas Tajam, Pemerintah Desa Dipaksa Bertahan dengan Anggaran Minim

Gambar Ilustrasi 

Bangkalan, Kabarpojok - Pagu Dana Desa (DD) Reguler Tahun 2026 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengalami pemangkasan ekstrem. Jika pada tahun sebelumnya Bangkalan menerima Rp 282 miliar, tahun ini anggaran tersebut terjun bebas menjadi hanya Rp 91,9 miliar.

Pemotongan anggaran ini bukan hanya terjadi di Bangkalan, melainkan secara nasional. Dari total 273 desa di Bangkalan, masing-masing desa diperkirakan hanya menerima Dana Desa berkisar antara Rp 240 juta hingga Rp 373 juta per tahun.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Dhenis Pribadi, mengaku pihaknya belum mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan kebijakan pengurangan tersebut.

“Kami belum mengetahui secara pasti penyebab utama penurunan Dana Desa ini. Fokus pengalokasian Dana Desa Tahun 2026 sudah diatur melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Dhenis, Rabu (14/01/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pemerintah pusat akan mengeluarkan tahap khusus terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), mengingat program tersebut disebut memiliki pagu anggaran tersendiri di luar Dana Desa reguler.

Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa 2026 difokuskan pada delapan prioritas utama, yakni:

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

Layanan dasar kesehatan skala desa

Ketahanan pangan atau lumbung pangan

Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Padat karya tunai desa

Infrastruktur digital dan teknologi

Sektor prioritas lain seperti pengembangan potensi dan keunggulan desa

“Hanya satu poin yang masih belum jelas, yaitu dukungan untuk KDMP. Aturan teknis Koperasi Merah Putih sampai sekarang belum kami terima,” tegas Dhenis.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bangkalan, Syaiful Ismail, menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan berat yang harus diterima desa.

“Kami hanya menjalankan instruksi dari pusat. Ini memang kebijakan yang pahit, tetapi roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” ujarnya.

Kepala Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, itu juga mengungkapkan bahwa banyak hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terpaksa diseleksi ulang karena keterbatasan anggaran.

“Dengan anggaran yang sangat terbatas, program-program desa harus dipilah secara ketat berdasarkan skala prioritas. Kami berharap semua pihak bisa berpikir bersama dan berkolaborasi demi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang merata,” pungkasnya.

Komentar


Berita Terkini