![]() |
BONE, KABAR POJOK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengimbau seluruh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat memastikan kelengkapan dokumen dan perlengkapan keselamatan sebelum beraktivitas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama meminta pengendara memastikan memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
“SIM adalah bukti legalitas pengemudi, sementara STNK adalah bukti legalitas kendaraan. Dua dokumen resmi ini wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor,” ujar Riyanda, Minggu (4/10/2026).
Khusus pengendara sepeda motor, Riyanda juga mengingatkan pentingnya menggunakan helm berstandar SNI dan melengkapi kendaraan dengan kaca spion.
Menurut dia, helm merupakan salah satu perlengkapan utama untuk melindungi kepala dari risiko cedera apabila terjadi kecelakaan. Helm yang dilengkapi visor juga dapat melindungi wajah dan mata dari debu, kerikil, serangga hingga terpaan angin yang berpotensi mengganggu konsentrasi.
“Kaca spion pada sepeda motor dapat membantu pengendara melihat situasi di area belakang dan samping tanpa harus menolehkan kepala sepenuhnya,” katanya.
Keberadaan spion, lanjut Riyanda, penting untuk membantu pengendara saat berpindah jalur, mendahului kendaraan lain maupun berbelok. Visibilitas yang lebih luas juga memungkinkan pengendara mengantisipasi kendaraan atau potensi bahaya dari arah belakang.
“Dengan visibilitas yang lebih luas melalui spion, pengendara dapat mengantisipasi potensi bahaya atau kendaraan yang melaju dari arah belakang,” ujarnya.
Riyanda berharap imbauan keselamatan yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sehingga dapat tercipta lingkungan jalan raya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Jangan biarkan kelalaian kecil mengubah tujuan hidupmu,” pungkasnya. (*)
