![]() |
Direktur utama Dirz Residence, Andi Khaidir, didampingi kuasa hukumnya, Andi Afdal, menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers pada Rabu (15/7/2026). Menurutnya, klarifikasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan para penghuni perumahan.
Andi Khaidir mengatakan, pihak developer tetap berkomitmen menyediakan lingkungan hunian yang layak sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait penerangan jalan dan peningkatan jalan lingkungan melalui paving, kata dia, pengembang telah mengajukan usulan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Saat ini kami masih menunggu proses dan tindak lanjut dari pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Andi Khaidir.
Ia menjelaskan, pengelolaan listrik penerangan jalan umum (PJU) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
![]() |
Mengenai fasilitas tempat ibadah, Andi Khaidir menyebut lokasi masjid telah disediakan dalam site plan perumahan. Namun, pembangunan masjid baru tidak dilakukan karena telah tersedia masjid tepat di seberang kawasan yang dapat dimanfaatkan seluruh warga.
"Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, developer turut memberikan bantuan dalam pembangunan masjid tersebut," katanya.
Terkait pengelolaan sampah, developer mengaku sempat mempertimbangkan penyediaan bak sampah komunal. Namun, usulan itu disebut tidak mendapat persetujuan sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan sampah rumah tangga pada prinsipnya menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni dengan menyediakan tempat sampah di rumah dan menggunakan layanan pengangkutan sesuai mekanisme yang berlaku. Biaya operasional pengangkutan sampah, kata dia, merupakan biaya pelayanan yang menjadi tanggung jawab pengguna layanan sehingga tidak dapat terus dibebankan kepada developer.
Menanggapi tuntutan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Andi Haidir menegaskan sistem pengelolaan limbah domestik di BTN Dirz Residence telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan.
Ia menyebut pengelolaan limbah domestik dilakukan menggunakan sistem sanitasi yang sesuai ketentuan sehingga kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah telah dipenuhi berdasarkan standar yang ditetapkan instansi berwenang.
Dalam kesempatan itu, pihak developer juga meluruskan informasi mengenai Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
"SBUM merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan untuk membeli rumah subsidi," ujar Andi Khaidir.
Ia menegaskan dana SBUM bukan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan bukan dana yang dapat digunakan secara bebas oleh pengembang. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah.
"Dengan demikian, anggapan bahwa developer mengambil atau menikmati dana SBUM sebesar Rp4 juta merupakan informasi yang tidak sesuai dengan mekanisme program rumah subsidi," katanya.
Andi Khaidir menegaskan BTN Dirz Residence tetap berkomitmen menjalankan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, serta arahan instansi pemerintah yang berwenang.
Pihaknya juga menyatakan menghormati setiap aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog melalui mekanisme yang baik serta berdasarkan fakta. Developer mengajak seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

